2 Anggota Polres Mamuju Tengah Resmi Dipecat
Tobadak(Mateng) – Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 2 anggota di halaman Mapolres Mamuju Tengah. Senin (9/1/2023).
Kedua bintara Polres Mamuju Tengah yang di PTDH yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis. Mereka dipecat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol Haeruddin, S.AP dan Pejabat Utama serta anggota Polres Mamuju Tengah.
Kapolres Mamuju Tengah mencoret tinta merah pada gambar foto personil polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri dengan dikawal dua petugas provost.
“Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Dua orang sahabat dan rekan kita” kata AKBP Amri, saat memimpin apel PTDH.
AKBP Amri berpesan bahwa upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah. Perisitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak.
“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya untuk lebih baik dan disiplin dalam bertugas,” ungkap AKBP Amri.
Diketahui, dua orang personil Polres Mamuju Tengah yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Brigpol Indra Bintara Polres Mamuju Tengah.
Selanjutnya keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mamuju Tengah. kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.***
Source: Humas Polres Mateng