4 Bulan DPO, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Mateng

Budong-budong(Mateng) – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng berhasil mengamankan ND, warga Desa Salugatta, Kec. Budong-budong, Kab. Mamuju tengah yang diduga sebagai bandar narkoba, Senin (29/5/2023).

 

Kasat Resnarkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban mengatakan penangkapan tersangka yang sudah masuk dalam DPO Polres Mateng ini berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba polres mateng melakukan penangkapan terhadap Tersangka EK dengan mengamankan barang bukti 5 sachet sabu di jalan poros salugatta, desa salugatta, kec. Budong-budong, Kab. Mamuju tengah pada jumat tanggal 6 januari 2023 lalu.

 

Kemudian tersangka mengaku barang sabu-sabu tersebut diperolehnya dari tersangka ND (DPO), dan saat itu juga Sat ResNarkoba Polres Mateng berupaya untuk mengejar tersangka, Namun kehadiran petugas saat itu sudah terendus olehnya sehingga tersangka melarikan diri, kemudian diterbitkan DPO oleh Sat ResNarkoba Polres Mateng.

 

Setelah DPO diterbitkan oleh Sat ResNarkoba kemudian dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan sasaran target terhadap ND hingga berhasil mengamankannya.

 

“Tepatnya pada hari senin tanggal 22 mei 2023, anggota sat resnarkoba polres mateng mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa salah satu rumah yang ada di dusun alla-alla desa babana, kecamatan budong-budong, Kab. Mamuju Tengah sering ada kegiatan Miras dan judi disertai pesta sabu di rumah tersebut sehingga dengan segera diterjunkan tim opsnal satresnarkoba polres mateng untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga ND dan langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut”, ucap IPTU Tangdilimban.

 

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu.

 

“Selain mengamankan tersangka, ada barang bukti yang berhasil diamankan dari ND yaitu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram,” jelas IPTU Tangdilimban.

 

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mateng guna penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Source: Rilis/***