8 WN Nigeria Ditangkap di Tangerang Terkait Kasus ITE

Jakarta – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 8 orang WN Nigeria di kawasan Tangerang. Mereka ditangkap atas dugaan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Itu kegiatan (penangkapan) dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya cuma membantu saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018).

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/4) di dua lokasi. Di tempat pertama, polisi menangkap 7 WN Nigeria di Cluster Ingeria, Pagedangan, Tangerang.

Tujuh tersangka itu adalah Yosef Couh, Josef Toyaka, Collins Atha, Onoura Valentine, Collati Hobasi dan Kinswe Kei. Di hari yang sama, tim juga menangkap tersangka di Cisauk, Tangerang.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan, pihaknya hanya menerima pelimpahan dari Mabes Polri.

“Itu limpahan dari Mabes Polri, total ada 8 tersangka yang ditangkap,” kata Aris.

Aris mengatakan, para tersangka diduga melakukan pidana terkait UU ITE. “Kasusnya penipuan melalui ITE yang jelas,” sambungnya.

Para tersangka merupakan pengembangan dari tersangka lain yang saat ini diamankan di Mabes Polri. Kasus ini masih diselidiki Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

(Detik)