Satresnarkoba Polres Mateng Amankan Tersangka Diduga Pengedar Obaya Boje
Mateng(Sulbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus pengedaran obat berbahaya (obaya) dengan menangkap seorang tersangka berinisial B (41) yang diduga sebagai pengedar obaya jenis boje. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, sekitar pukul 14:30 WITA, di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimbang mengungkapkan, hasil dari penangkapan tersebut adalah sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota atas penangkapan ini, meliputi 571 butir obat berbahaya jenis boje, 400 butir obat yang diduga sebagai jenis boje yang disita dari pembeli, 57 bungkus kertas dengan isi 3 butir obat yang juga diduga jenis boje, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan, 5 sachet besar obat jenis boje yang hancur, dan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam,” ungkap Tangdilimban.
Tangdilimbang juga menerangkan Kronologis kejadiannya berawal pada hari yang sama sekitar pukul 12:30 WITA, ketika dua orang pria mendatangi rumah tersangka B di Desa Salumanurung dengan maksud membeli obat jenis boje sebanyak 400 butir. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng yang telah memantau aktivitas tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pembeli tersebut. Setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya mengungkapkan bahwa obat jenis boje tersebut diperoleh dari tersangka B dengan harga Rp. 1.000.000,-.
Ia juga katakan berdasarkan informasi yang akurat tersebut, sekitar pukul 14:30 WITA, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng kembali mendatangi rumah tersangka B di Dusun Pantaraan, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Di sana, petugas berhasil menangkap tersangka B dan mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok tersebut.
“Tersangka B kini akan dihadapkan kepada hukum atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang terkait pengedaran obat-obatan berbahaya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat jenis boje ini di wilayah Mamuju Tengah ini,” pungkas Kasat Resnarkoba.(rls)