Kejaksaan Pasangkayu Menahan 2 Terpidana Korupsi Dana PSR
PASANGKAYU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Eksekusi Terhadap Terpidana atas nama (An) Sahabuddin, S.Kel.,M.Si Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Di Kabupaten Pasangkayu T.A. 2018, 2019 Serta 2020, Selasa (21/11/2023).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasangkayu Pada hari Selasa, 21 November 2023 pukul 10.00 WITA, setelah terpidana menyerahkan diri di kantor Kejari Pasangkayu.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor: PRINT- 1113/P.6.14/Fu.1/11/2023 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan, menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023, telah dilakukan eksekusi terhadap Terpidana dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana PSR di Kabupaten Pasangkayu T.A. 2018, 2019 serta 2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk,SH,MH, dalam konferensi persnya.
Dedy Frits juga menjelaskan, saat telah diterima Risalah Putusan Kasasi tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasangkayu pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 yang mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Pasangkayu dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mam tanggal 20 Januari 2023 yang membebaskan Terdakwa (Vrijspraak) dari Dakwaan Penuntut Umum. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama Penyalahgunaan Dana PSR di Kabupaten Pasangkayu T.A. 2018, 2019 serta 2020 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 8.625.292.500,00- (delapan milyar enam ratus dua puluh lima juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
“Awalnya terpidana divonis bebas, namun tim penuntut Kejari Pasangkayu lakukan kasasi dan menang, hingga menjatuhakan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.
Lebih jauh, Dedy Frits Rajagukguk juga mengungkapkan, saat proses penyidikan dan penuntutan, terdakwa sempat ditanan selama 7 (tujuh) bulan 10 (sepuluh) hari yaitu sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Mamuju sebelum Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dalam tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mam.
“Saat ini Sahabuddin bersama terdakwa lainnya ASBIR, telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan kelas IIB Pasangkayu dan tim Kejari pasangkayu telah mengeksekusi tbarang bukti yang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut seluruhnya dirampas untuk Negara berupa uang sejumlah Rp. 4.204.374.856,00 (empat milyar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dan uang sejumlah Rp. 108.784.500.00 (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu Nomor 1326759631 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang sebelumnya telah dititipkan di BNI Cabang Pasangkayu akan diinformasi kembali ke rekanan media,” tutupnya.(Hbr)