KPU Mateng Musnahkan Surat Suara Rusak

Mateng(Sulbar)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah musnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara yang tidak dapat digunakan.

 

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor KPU Mamuju Tengah, Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng),

Selasa (13/04/24).

 

Ketua KPU Mateng Alamsyah katakan ada 7.677 logistik surat suara rusak atau tidak dapat di gunakan berdasarkan hasil sortiran yang di lakukan pihak KPU Mateng beberapa waktu lalu.

Lanjut Alamsyah membeberkan rincian logistik surat suara rusak yang dimusnahkan.

 

 

1. Surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 4 lembar.

 

2. Surat suara anggota DPR sebanyak 2565.

 

3. Surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 132 lembar.

 

4. Surat suara pemilu anggota DPR provinsi sebanyak 3588 lembar.

 

5. surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 1388.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Elmansyah Komisioner KPU Sulbar, Pabung Mateng, Kasat Intel Polres Mateng Andi Khidir, Rahmat Muhammad Ketua Bawaslu Mateng, Komisioner KPU Mateng.

 

Editor: Newssulawesi.com