Dugaan Pengancaman di Desa Sinabatta Mateng, 2 Warga Sepakat Berdamai
Mateng(Sulbar) — Polsek Topoyo, Polres Mamuju Tengah kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan warganya melalui kegiatan problem solving terkait dugaan pengancaman yang terjadi di Dusun Durian Mariri, Desa Sinabatta, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Permasalahan ini melibatkan Bapak SD dan Bapak WA, yang terjadi pada Minggu, 8 September 2024 kemarin.
Permasalahan ini bermula ketika Bapak SD mendatangi Bapak WA yang sedang berada di kebunnya. Bapak SD menanyakan, “Apakah benar kamu yang mengambil buah coklat yang saya simpan di pondok?” Bapak WA menjawab bahwa ia tidak tahu dan bukan dia yang mengambilnya.
Namun, karena merasa tertuduh, Bapak WA tidak terima, lalu mengambil sebilah parang sambil marah-marah kepada Bapak SD.
Merasa terancam, Bapak SD kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun.
Menanggapi laporan tersebut, pada senin 9 september 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo Bripka Mitra bersama kepala dusun segera memediasi kedua belah pihak.
Dengan pendekatan yang humanis, mereka berhasil mempertemukan Bapak SD dan Bapak WA untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Dalam pertemuan ini, Bapak SD mengakui kesalahannya karena telah menuduh tanpa dasar bahwa Bapak WA mengambil buah coklatnya.
Sementara itu, Bapak WA menjelaskan bahwa ia tidak berniat mengancam, melainkan merasa tidak terima karena dituduh tanpa bukti.
Setelah mendiskusikan kejadian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Mereka saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,” ungkap Bripka Mitra.
Sebagai bentuk komitmen, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Topoyo menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan problem solving merupakan langkah efektif dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.(*)