Kemenag Susun Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Perhatikan Jemaah Lansia
Jakarta (Nasional) — Kementerian Agama tengah Menyusun pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji. Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, penyusunan pedoman ini dalam rangka menghadirkan para pembimbing manasik yang kompeten.
Menurutnya, pembinaan jemaah haji menjadi tanggung jawab utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Bimbingan manasik haji memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat. Untuk itu, diperlukan para pembimbing yang memiliki kompetensi khusus dan bersertifikat.
“Pedoman disusun dalam rangka menyempurnakan proses sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah,” ujar Arsad saat memberi sambutan pada Penyusunan Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Hadir juga, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji, Khalilurrahman.
Arsad mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah selama ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/223 Tahun 2015 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji. Pedoman ini perlu disempurnakan dengan mengikuti perkembangan terkini dalam dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Rencananya keputusan dirjen tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan atau Keputusan Menteri Agama,” ungkap Arsad.
Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pembimbing manasik haji dan umrah yang telah disertifikasi memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai. Persyaratan peserta yang akan mengikuti sertifikasi pun akan diperbaiki dan ditingkatkan. Saat ini, Kemenag tengah melakukan harmonisasi dengan beberapa regulasi lain terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kita mencoba melihat beberapa persyaratan dalam sertifikasi yang perlu penyesuaian dan harmonisasi dengan beberapa peraturan lainnya,” tegas Arsad.
Kurikulum yang dipergunakan saat ini perlu mengakomodir perkembangan terakhir dalam penyelenggaraan haji seperti manasik yang moderat dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan baik lansia maupun disabilitas.
“Kurikulum Sertifikasi perlu mengakomodir perkembangan terkini khususnya manasik haji yang memberikan solusi untuk perjalanan haji Jemaah lansia dan disabilitas,” pungkas Arsad.
Kegiatan Penyusunan Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahap II yang dilaksanakan mulai 15-17 Oktober.
Giat ini diikuti peserta dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, akademisi dari Prodi Manajemen Haji dan Umrah UIN/IAIN Penyelenggara sertifikasi, BRIN, UI, Biro Hukum Kemenag dan Staf di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.***