Demi Menjaga Integritas dan Independensi, Galuh Pradini Selaku Penyelenggara Pemilu Buat Pernyataan Tertulis

Newssulawesi.com – Sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) No.2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa dalam menjaga integritas, kehormatan kemandirian serta kredibilitas penyelenggara Pemilu harus bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.

Untuk itu, salah satu komisioner KPU kabupaten Mamuju Tengah, Galuh Pradini menyatakan secara terbuka dalam rapat, bahwa ia memiliki saudara kandung dengan peserta pemilu tahun 2019, seperti yang tertuang pada Peraturan DKPP no. 2 Tahun 2017 pasal 8 (k).

“Dengan ini, saya Galuh Pradini menyampaikan kepada publik bahwa saya memiliki saudara kandung atas nama Panji Bayu Widodo dan Satrio Nugroho Prihatmoyo sebagai peserta pemilu tahun 2019”. Ucap Galuh dalam via WhatsApp, Minggu (23/09).

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bukti keterbukaannya selaku penyelenggara pemilu, hal itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai.

Surat pernyataan yang di tanda tangani diatas materai

“Pernyataan ini bukti keterbukaan saya dalam menjaga integritas, dan independesi saya selaku penyelenggara pemilu seperti yang diamanatkan oleh Peraturan DKPP” tegas Galuh.