PT. ASTRA AGRO LESTARI (PT. SURYA RAYA LESTARI 2) Mengelolah Lahan Sawit Tidak Merujuk Pada Perizinan PIR-TRANS PT. PERKEBUNAN XVII (persero)

Mateng, newssulawesi.com – Sekitar tahun 1990-an perkebunan karet yang di kelola oleh Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi ( PIR-Trans ) PT. P XVII (Persero) mengalami pailit. Kemudian perusahaan tersebut di ambil alih oleh PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk ( PT. AAL ) yang saat itu komoditinya karet di ganti menjadi tanaman kelapa sawit. Akan tetapi, dalam pembagian kebun plasma kelapa sawit yang di lakukan PT. AAL tersebut lokasinya berbeda dengan lokasi kebun plasma PT. P XVII (Persero) yang seharusnya jadi rujukannya.

Menurut Pemuda Pemerhati Rakyat Miskin Sulawesi Barat, RAHIMUDDIN RAMLY dalam keterangannya pada hari sabtu, 22 Desember 2018 bahwa pengelolaan kebun yang tidak sesuai dengan alamat sertifikat, ini menyebabkan warga transmigrasi desa Pontanakayyang dan transmigrasi desa Salugatta sehingga lokasi kebun plasmanya berada di wilayah desa Babana (dusun Bulu Kaya, dusun Lemba Harapan, dan Bulu Rembu Polohu ).

“Jika kita memperhatikan foto kantor dan pabrik PT. SURYA RAYA LESTARI 2 diatas, tertulis di depan gerbang utama beralamat di desa Babana, akan tetapi bangunan tersebut di kelilingi oleh plasma kebun sawit milik masyarakat transmigrasi Pontanakayyang dan transmigrasi Salugatta yang alamat sertifikatnya desa Pontanakayyang dan desa Salugatta”. Ungkap Rahimuddin

Lanjutnya, sehingga bisa di katakan keberadaan plasma kebun sawit tersebut alamat sertifikatnya palsu karena desa Babana adalah desa induk dan tidak masuk wilayah desa transmigrasi. kondisi ini menyebabkan terjadinya sengketa lahan dengan masyarakat setempat karena terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.

“Berdasarkan kondisi di atas maka diduga perusahaan melakukan penyerobotan dalam pembukaan lahan dan penempatan kebun plasma transmigrasi yang di lakukan secara serampangan yang tidak berdasarkan pada perizinan PT. P XVII ( persero ). Alasannya karena keberadaan PT. P XVII ( persero ) kapasitasnya sebagai perintis sementara PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk kapasitasnya sebagai pelanjut. Oleh karena itu, merujuk kepada Inpres no 8 tahun 2018 maka pembangunan kebun sawit PT. SURYA RAYA LESTARI 2 di duga telah terjadi dan harus di evaluasi ulang perizinannya”. Tutup Rahimuddin

Rusli R