Ciptakan Pemilu Damai, FPMPD Bersama Pemerintah Desa Bojo Hadirkan Ketua BAWASLU Mateng

Mateng, newssulawesi.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 sudah tidak lama lagi, terhitung sejak hari ini menyisahkan 31 hari menuju pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ini. Ada banyak persiapan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam upaya menyukseskan perhelatan tersebut, termasuk bekerjasama dengan Pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai ke pelosok, mulai dari kegiatan sosialisasi, simulasi sampai kepada forum-forum warga yang diinisiasi oleh pemerintah setempat.

Demikian halnya di Desa Bojo yang hari ini, Sabtu 16 Maret 2019 diselenggarakan sebuah forum warga dengan tema “Ciptakan Pemilu Damai tanpa politik uang, berita hoax dan isu SARA” yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bojo bekerjasama dengan Forum Pemuda Mateng Peduli Demokrasi (FPMPD) dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mateng, Elmansyah, sebagai narasumber.

Koordinator FPPMD, Nelwan Jhonatan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan kerinduan masyarakat tentang keingintahuannya mengenai aturan main yang digunakan dalam pemilu tahun 2019 ini. seperti yang kita ketahui bahwa untuk pertama kalinya dalam demokrasi kita Pemilihan Legislatif dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden, sehingga ini memberikan rasa khawatir kepada warga jika nantinya tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik karena keterbatasan pengetahuan tentang aturan dan juga banyaknya kertas suara yang harus dicoblos, selain itu pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.

FPMPD dan masyarakat desa Bojo antusias mendengarkan arahan dari ketua BAWASLU Mateng tentang aturan Pemilu yang akan digelar 17 April mendatang

selain itu, warga pun menyampaikan bahwa mereka juga belum mengetahui apakah bisa menerima bantuan dari peserta pemilu atau tidak, serta bantuan-bantuan seperti apa yang bisa diterima. Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah, menyatakan bahwa berdasarkan UU No 7 tahun 2017 bahwa peserta pemilu dan setiap orang dilarang keras melakukan money politik, menyebarkan berita hoax, dan menggunakan isu SARA dalam pesta demokrasi ini. aturannya jelas, ada sanksi administratif juga sanksi pidananya. jadi masyarakat harus berhati-hati, bahkan masyarakat harus berani menolak jika diberikan bantuan berupa sembako oleh peserta pemilu, juga kami mendukung dan kami siap jika ada masyarakat yang mau menjadi saksi serta membuktikan jika terjadi pelanggaran seperti itu. bisa di rekam atau difoto, lalu serahkan kepada kami. lanjutnya.

kami mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang hadir, kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Desa Bojo bersama jajarannya yang telah menyukseskan kegiatan forum warga yang kita laksanakan hari ini, kiranya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita, juga membuka wawasan berfikir masyarakat tentang penyelenggaran pemilu. tutup Nelwan.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Mamuju Tengah, Panwaslu Kecamatan Budong-Budong, PPS Desa Bojo, Pemerintah Desa Bojo, Anggota FPMPD, serta puluhan masyarakat Desa Bojo.

(I,am/Ns)