Ombudsman RI Sulbar Tandatangan Nota Kesepahaman Dengan Pemkab Mamuju Tengah

Mateng, newssulawesi.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, merupakan bentuk penguatan kerjasama dalam penyelesaian pengaduan masyarakat.

Penandatanganan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Peran Ombudsman RI Dalam Pelayanan Publik yang di helat di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Senin, (01/04).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan bahwa, kerjasama dengan Pemerintah Daerah bagian dari konsekuensi UU 37/2008, Jadi sesungguhnya kerjasama adalah bagian dari amanat UU 37. Semoga saja MoU ini menjadi wadah bagi Ombudsman untuk menguatkan kerjasama dalam penyelesaian pengaduan masyarakat.

“Saya berharap melalui kerjasama dengan Pemkab Mamuju Tengah, sejumlah pengaduan masyarakat di daerah ini bisa ditangani secara efektif dan dapat diselesaikan dengan baik. Karena salah satu poin dari kerjasama ini adalah adanya sinergitas dalam tindaklanjut penyelesaian laporan, mulai dari akses data dan informasi untuk keperluan tindaklanjutnya” ujar Lukman Umar.

Sekkab Mateng, H. Askary bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar

Sementara itu, Sekkab Mamuju Tengah, H. Askary mengapresiasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, yang telah berkenan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Mamuju Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman, yang pada hari ini akan melegal formalkan kerjasama dengan tujuan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Mamuju Tengah,” ucap Askary.

Menurut dia, dengan adanya kerjasama tersebut pihaknya berharap pelayanan publik yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah dapat menjadi lebih baik, jadi setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.

“memberikan pelayanan itu tugas utama pemerintah, sudah pasti penyelenggaraan selalu menjadi perhatian masyarakat. Sebab itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Untuk itu ia menghimbau kepada para Kepala OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah agar selalu memperhatikan nilai dan juga norma dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ysn Hms/ns