Tersangka Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Di Tobadak, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Mateng, newssulawesi.com – Tersangka pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tobadak, Brigpol Agustinus kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“ya keduanya terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Agus kepada wartawan diruang Reskrim Polsek Tobadak, Rabu (26/6).

Lanjutnya, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriansyah, kami akan melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya telah terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur, didesa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (24/6) dilakukan oleh dua orang pemuda yang di duga berasal dari Polewali Mandar (Polman) dan saat ini kedua pelaku masih mendekap di ruang tahanan Polsek Tobadak.
(NS)