Andi Gafri : Pengusaha TV Kabel Segera Urus Izin
Mateng-Newssulawesi.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gelar rapat evaluasi di Mamuju Tengah (Mateng) dengan tema “Rapat Evaluasi Program Isi Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Swasta”.
Dalam kegiatanya diikuti oleh Dinas Kominfo Mateng, KPU, Bawaslu, Dan lembaga penyiaran TV dan Radio di Mamuju Tengah baik Swasta maupun yang dikelola Pemkab di Aula Wisma Bahari Topoyo, Jumat (10/07/2020).
Dalam kesempatanya H. Andi Gafri S.sos.,MM. Kadis Kominfo Mateng yang juga selaku pemateri di kegiatan ini menjelaskan tentang tugas dinas Kominfo sesuai peraturan Bupati Mamuju Tengah No. 42 tahun 2016.
Terkait dengan hal tersebut Andi Gafri menghimbau kepada seluruh pemilik atau pengusaha TV Kabel di Mamuju Tengah agar mengurus Izin penyiaranya.
“Di Mamuju Tengah tercatat sebanyak 13 pengusaha TV kabel yang diantaranya baru 6 yang mempunyai izin, olehnya kami menghimbau kepada pengusaha yang belum mempunyai izin agar segera mengurus izinya,” ucap Gafri.
Dalam kesempatanya juga Masram SE yang juga selaku pemateri dan Komisioner KPID menyampaikan akan era baru yang menyambut di tahun 2022 yang akan dilakukan peralihan dari analog ke digital dalam dunia penyiaran,sesuai himbauan Menkominfo penyedia layanan TV analog yang harus berimigrasi ke Digital.
“Tahun 2022 mendatang sistem penyiaran di seluruh Indonesia akan beralih dari sistem analog ke digital jadi kami himbau semua agar siap-siap menghadapi era ini,” tegas Masram.(**)