Rutan Kelas IIB Mamuju Nyatakan Ince Irwan Tahir Bebas
Mateng, newssulawesi.com – Melalui surat keterangan, Rumah tahanan kelas IIB mamuju menyatakan Ince Irwan Tahir bebas dari hukuman pidana penjara sejak tanggal 18 november 2007.
Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa Incer irwan Tahir tahir pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ince Irwan Tahir dinyatakan Bebas pada tanggal 18 november 2007 berdasarkan surat keputusan 27 september 2007 No. 151/Pid.B/2007/PN.Mu.
Surat keterangan tersebut yang menyatakan Ince Irwan Tahir bebas, dikeluarkan di Mamuju pada tanggal 05 juli 2018 bertujuan sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPRD bedasarkan maksud dalam pasal 51 ayat (1) huruf g. undang-undang no 8 tahun 2012.(NS)