Syarat Bacaleg, Umar Bin Hamma Lampirkan Suket Bebas Hukum Dari Rutan Kelas II Mamuju
Mateng, newssulawesi.com – Sejak tanggal 1 november 2007 Umar Bin Hamma telah dinyatakan bebas dari hukuman pidana penjara berdasarkan surat keterangan Rumah tahanan kelas IIB Mamuju.
Surat keterangan tersebut yang menyatakan Umar Bin Hamma bebas dikeluarkan di Mamuju pada tanggal 27 juli 2018 bertujuan sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPRD bedasarkan maksud dalam pasal 51 ayat (1) huruf g. undang-undang no 8 tahun 2012.
Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa Umar Bin Hamma pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Umar Bin Hamma dinyatakan Bebas pada tanggal 01 november 2007 berdasarkan surat keputusan 14 Agustus 2007 No. 70/Pid.B/2007/PN.Mu. (NS)