Ishak: Penamaan Jalan Prof. Dr. Lafran Pane Cacat Prosedural
Tobadak(Mateng) _ Penamaan jalan Prof. Dr. Lafran Pane di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Benteng Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dinilai cacat prosedural.
Ishak Ketua Pertama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mateng, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Mateng menetapkan nama jalan dengan cacat prosedural.
“Menjelang harlah ke-9 Tahun Kabupaten Mamuju Tengah, kita dikejutkan dengan langkah kebijakan Pemerintah Daerah yang terkesan bermain-main dalam mengelola Daerah, yaitu menetapkan nama jalan dengan cacat prosedural,” ungkap Ishak melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/09/22).
Ia melanjutkan bahwa Penamaan jalan yang seharusnya melalui mekanisme Kajian akademik lalu diserap kedalam Peraturan Daerah, lalu kemudian memasuki tahap uji kelayakan guna mendengar tanggapan masyarakat, dari situ kemudian baru ada peresmian nama jalan.
“Artinya penamaan jalan Prof. Dr. Lafran Pane ini adalah pelanggaran, dan ini mengindikasikan Pemerintah Daerah seperti bermain-main dalam mengelola Daerah,” katanya.
Ia menambahkan Kita menghargai Prof. Dr. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional.
“Kita tak boleh mencoret kepahlawanan beliau dengan tindakan yang mencederai proses demokratisasi, dengan menetapkan nama tersebut sebagai nama jalan, tanpa sesuai prosedural,” tambahnya.
Selain itu, ini juga mengindikasikan lemahnya pihak DPRD Kab. Mateng, dalam fungsi pengawasannya dan legislasinya.
“Anggota DPRD perlu berbenah, bahwa kalian bukan hanya berfungsi membahas APBD dan bagi-bagi aspirasi saja, tetapi juga sebagai lembaga Legislasi dan Pengawasan,” pungkasnya.(*/o)