Kejaksaan Negeri Mamuju Musnahkan Barang Bukti Yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Mamuju(Sulbar)_Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Mamuju, Jl. KS Tubun No 46, Kel. Rimuku, Kab. Mamuju yang di Pimpin oleh Subekhan S.H.,MH Selaku Kajari Negeri Mamuju. Kamis (8/12/22).

 

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan dari hasil penyisihan didapat obat-obatan dengan rincian sebanyak 61.006 butir, Sabu 36,4851 Gram, Elektronik 17 Unit, Sajam Sebanyak 5 Buah dan Barang jenis lainnya Sebanyak 412 Buah.

 

Prosesi pemusnahan barang haram tersebut dilakulan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dan merupakan barang bukti dari kasus perkara selama tahun 2022.

 

Adapun Daftar pemusnahan barang bukti berupa kasus Perkara Kemneg /TPUL Sebanyak 12 perkara, Orhada Sebanyak 10 Perkara, Narkotika Sebanyak 55 Perkara dengan Total ada 77 Perkara.

 

“segala jenis barang bukti dalam perkara ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air porselin dan dihancurkan, juga ada yang dibakar. Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Kajari.

 

Kajari menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan S.H.,MH

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut AKBP Arianyo SE.,M.M Wakapolresta Mamuju, Budiansyah,SH.MH Ketua Pengadilan, Candra Masyur SE Perwakilan BNN Provinsi, Audi Tendri SE Dinkes, Satria Putra Penarosa S. Si Apt Bpom, Muhammad Badami, A Suhidhan AT dan tamu undangan lainnya.***