Dimediasi Anggota Polsek Budong-budong Mateng, Kasus Pencemaran Nama Baik, Berakhir Saling Memaafkan

Budong-budong(Mateng)_Bhabinkamtibmas Desa Bojo Bripka Amiruddin, melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Suriani sebagai pelaku dan Rere sebagai korban di kantor Polsek Budong Budong.

Pada kesempatan ini, untuk mengatasi permasalahan ini, Bripka Amiruddin memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik.

Bhabinkamtibmas menuturkan bahwa sebelum di bawa ke ranah hukum, ada baiknya suatu permasalah di selesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara mediasi.

Dari hasil mediasi ini sendiri, hasil perjanjian pun adalah saling meminta maaf dan kedua pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya. serta rere selaku korban meminta untuk dibuatkan surat pernyataan.

dan kami juga selaku Bhabinkamtibmas menghimbau agar kejadian ini tidak terulang lagi dan telah selesai serta untuk semuanya, mari kita bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif

Sementara itu, apresiasi positif dan ucapan terima kasih atas penyelesaian masalah atau problem solving ini disampaikan oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S.S.I.K.,MH.

“Kami sebagai anggota Kapolisian selalu ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan saya juga mengapresiasi kehadiran Bhabinkamtibmas didalam penyelesaian masalah ini, yang menunjukkan bahwa Polisi hadir ditengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas.” Ucapnya.***

Editor : Erik