Disnaker Sulbar Gelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan di Mateng

Mateng(Sulbar)_Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Gelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan di Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Fadilah Topoyo, Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (24/05/23).

Mewakili Ka. Disnaker Sulbar membuka acara secara resmi, Alwi, S.Pd. MM., Sekdis mengatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil, makmur dan merata, baik materil maupun spritual.

Ia melanjutkan bahwa Pemerintah bersama DPR RI pada bulan November 2020 telah mengesahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mencakup 11 klaster, dimana salah satunya adalah klaster ketenaga kerjaan serta 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan tersebut, yakni PP 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, PP 36 tentang pengupahan dan PP 37 tentang pengelolaan program jaminan kehilangan pekerjaan, dimana beberapa pasal-pasal di UUD cipta kerja, dimana pasal-pasal yang tidak dihapus dan tidak diganti masih tetap berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan hubungan industrial sering kali kita mendapati berbagai permasalahan permasalahan yang timbul, adanya tuntutan dari berbagai kalangan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh diantaranya kenaikan upah, hak cuti, jam kerja lembur, tuntutan dihapusnya sistem pekerjaan outsourcing dan lain-lain yang kesemuanya itu dapat menyulut terjadinya hubungan industrial.

Ia juga berharap dengan melalui kegiatan sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan, diharapkan pada pelaku hubungan industrial memahami dalam penyusunan syarat syarat kerja yang terkuat dalam pembuatan peraturan perusahaan, dari pihak management perlu adanya keterbukaan serta meminta pendapat dan saran dari perwakilan pekerja terhadap materi dari isi peraturan perusahaan.

“Kami menghimbau dan mengharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama sehingga mampu menyerap dan mengimplementasikan ditempat kerja,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Muhammadong Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Sulbar, serta perwakilan perusahaan, hadir pula sebagai pemateri H. Mukmin Andi Taufik, SE, SH, MH., dan Asmon, S. Sos.

Editor: Erik