Dalam Waktu Dekat Dua Anggota DPRD Mateng di PAW
Tobadak(Mateng) — Dalam waktu dekat ini dua anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan), Mahyudin, mengatakan kedua legislator telah melengkapi berkas PAW, Rabu, (13/09/23).
Kedua Dewan tersebut yakni: I Gusti Ayu Inggrit dan Herlina, keduanya dari Partai Keadilan Sosial (PKS).
“Sejauh ini baru dua anggota DPRD Mateng yang masuk berkasnya untuk dilakukan PAW,” kata Mahyuddin.
Dijelaskan bahwa I Gusti secara resmi telah mengundurkan diri dari PKS. Kemudian Herlina juga dipecat dari partai yang sama.
Menurut Mahyuddin, berkas I Gusti sudah diserahkan ke bupati dan langsung ditindaklanjuti ke Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).
“Kalau PAW nya I Gusti Inggrit , tergantung dari gubernur,” ucapnya.
Ia menyebut, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan SK pengangkatan akan terbit selambat-lambatnya 14 hari dari masa pengusulan.
Olehnya, Mahyuddin sempat meragukan pengusulan Herlina, sebab baru sehari dirinya menerima pemberitahuan dari KPU.
“Baru kemarin saya dapat penyampaian dari KPU Mateng,” tutur Mahyuddin.
Kendati demikian Mahyuddin optimis waktu dekat ini gubernur segera mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan.
“Lagi lagi tergantung gubernur, tapi Insyaallah tidak terlalu lama SK terbit dan kita segera agendakan PAW disini,” pungkasnya.(rls)