Polres Mateng Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Mateng(Sulbar) — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menggagalkan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di dusun Bulurembu.

 

Tindakan penyelidikan ini mengarah pada penangkapan seorang tersangka utama yang merupakan seorang pria berinisial JR (37) yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Mateng, Kamis (28/9/2023) siang.

 

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika salah satu anggota Sat ResNarkoba Polres Mateng menerima informasi penting dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Menanggapi Hal tersebut, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Mateng segera mengambil langkah penyelidikan terhadap informasi ini.

 

Setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 14:00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban, tiba di rumah tersangka JR di Dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

 

“Pada saat kedatangan tim, JR saat itu berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci. Tidak pikir panjang, Tim langsung membuka pintu rumah tersebut, sementara Pelaku mencoba melarikan diri dan membuang sebuah tas melalui jendela belakang rumahnya, Namun Tim bergerak cepat menangkap JR dan langsung melakukan penggeledahan terhadapnya,” terang Iptu Tandilimban.

 

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Mateng, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam tas tersebut. Barang bukti tersebut mencakup 2 plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 1.39 gram, 1 alat bong siap pakai, 1 buah Pirex, 1 buah korek api, dan 1 unit HP Vivo warna biru yang diakui sebagai miliknya.

 

“Saat dimintai Keterangan, Tersangka JR memberikan penjelasan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, dirinya melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor CRF warna hitam ke Kecamatan Sarjo, yang terletak di wilayah paling utara Kabupaten Pasangkayu dan berbatasan dengan Kabupaten Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, dengan tujuan untuk membeli sabu mengingat kesulitan untuk mendapatkannya di Mateng. Sabu tersebut diperoleh dari seorang individu yang dikenal sebagai Boo dengan harga Rp. 1.300.000,- untuk barang seberat 1 gram. Selanjutnya, JR membeli tambahan sejumlah 1/4 gram dengan harga Rp. 600.000,-.,” ungkapnya.

 

“Mengenai kasus ini, Tim Opsnal Sat ResNarkoba akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterangan yang diberikan oleh Tersangka JR. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mateng untuk proses penyidikan yang lebih lanjut,” pungkasnya.(rls)