Ini Pengakuan Amal, Bacaleg PKS Dapil 4 Kabupaten Pasangkayu Tentang Kasus Yang Pernah Menjeratnya

PASANGKAYU, – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten dari Partai PKS Daerah pemilihan (Dapil) empat (4) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mencakup Kecamatan Baras, Bulataba’ dan Lariang (Babula), Amal, membeberkan tentang kasus yang pernah menjerat dirinya dan menyebabkannya ditahan beberapa Tahun di Rumah Tahanan (Rutan).

“Ya, saya pernah ditahan dengan kasus penggunaan Nakotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba),” ungkap amal saat diwawancarai awak media ini, Selasa (03/10/2023).

Amal menjelaskan, pada Tahun 2018 silam, akibat penggunaan Narkoba, ia dihukum dengan tuntutan berdasarkan pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkobadan divonis 1 Tahun 1 Bulan berdasarkan putusan pengadilan (PN) Mamuju, Sulbar, No.93/Pid.Sus/2018/PN Mamuju.

“Putusan PN Tanggal 5 Juni dan beliau bebas dari rutan Kelas 2 B Mamuju tanggal 16 September 2018 dengan surat lepas No.W.33.PAS.PASS.2.PK.01.02.02 -187,” jelasnya.

Berdasarkan surat bebas tersebut, Amal menganggap bahwa dirinya kini telah mencapai masa tenggang penahanan memenuhi unsur untuk dapat menjadi peserta pemilu.

“Bila dihitung berdasarkan hari kebebasan saya dari Rutan Kelas 2 B Mamuju, pertanggal hari ini telah mencapai 5 tahun 17 hari,” ujarnya.

Sekedar diketahui, inilah data diri Amal, Bacaleg PKS Dapil Empat (4) Babula Kabupaten Pasangkayu :

Nama : Amal alias Akmal Bin Payung Barga Allo
Tempat Tanggal Lahir : Masimbu, 02 Oktober 1994
Alamat : Dusun Masimbu, Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaylten Pasangkayu
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki.

Laporan: E Syam