Aksi Perubahan Membangun Ekonomi Kreatif di Sarudu

Pasangkayu(Sulbar)–Pemerintah Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Barat), melakukan aksi perubahan.

 

Aksi Perubahan tersebut digagas oleh Bapak Arifuddin N.,SE.,M.A.P selaku Camat Sarudu untuk membantu memfasilitasi pelaku usaha dalam hal Percepatan Penerbitan Legalitas Usaha bagi kelompok produksi UMKM di wilayah Kecamatan Sarudu.

 

Dalam melaksanakan Aksi Perubahan ini Pemerintah Kecamatan Sarudu bekerjasama dengan beberapa instansi terkait diantaranya Dinas PTSP untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Dinas Kesehatan dalam hal penerbitan Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan Majelis Ulama Indonesia melalui Tim Penerbitan Legalitas Halal untuk Penerbitan Sertifikat Halal.

 

Program Aksi Perubahan ini sangat didukung oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam hal ini Ibu Hj. Herny Agus Ambo Djiwa selaku Wakil Bupati Pasangkayu, dan Beliau juga menaruh Harapan yang sangat besar melalui kegiatan ini agar semua pelaku Usaha diharuskan memiliki Legalitas usaha khususnya pelaku UMKM.

 

Agenda ini dilakukan dalam rangka percepatan produksi dan perluasan jangkauan pasar oleh para pelaku UMKM yang selama ini mengalami stagnasi.

 

Melalui via WhatsApp, Selasa (03/09/24), Arifuddin mengatakan Kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha ini yaitu ijin usaha dan sertifikat halal sehingga juga sangat berpengaruh ke pemasaran produk yang dibuat.

 

“Tapi, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para pelaku usaha sangat terbantu didalam penjualan produknya bahkan ada yang sudah melakukan penjualan sampai ke pulau Jawa,” ujar Arifuddin.

 

Sejalan dengan itu, para Pelaku usaha mengaku sangat terbantu dengan adanya agenda tersebut. Mereka mengatakan bahwa setelah memiliki dokumen Legalitas usaha yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sarudu, sangat berdampak besar terhadap perkembangan usaha mereka khususnya dalam hal pemasaran Produk.

 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin membuka peluang para pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas lagi. Selain itu, hal yang paling utama bahwa semakin banyak pelaku usaha yang peduli terkait legalitas usaha yang dikelolanya.(*)