Amal, Bacaleg PKS Dapil 4 Kabupaten Pasangkayu Pastikan Dirinya Sudah Melewati Masa Tenggang
PASANGKAYU, – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten dari Partai PKS Daerah pemilihan (Dapil) empat (4) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mencakup Kecamatan Baras, Bulataba’ dan Lariang (Babula), Amal, menyatakan bahan batas masa dirinya keluar dari tahanan telah melewati masa tenggang.
“Sesuai aturan, Bacaleg kami atas nama Amal sudah memenuhi unsur untuk dapat menjadi peserta pemilu. Hal ini berdasarkan surat KEMENKUMHAM dari Rutan kelas IIB Mamuju dengan Surat lepas no. W. 33.PAS.PAS.2.PK.01.02.02-187, dimana Amal telah di bebaskan tanggal 16 September 2018 setelah menjalani penahan selama 7 bulan 18 hari,” jelas Amal saat diwawancarai awak media ini, Rabu (27/09/2023).
Lebih jauh, Amal mengungkapkan bahwa harusnya saat ini persoalan dirinya pernah menjadi narapidana bukan lagi menjadi persoalan.
“Harusnya sudah tidak masalah lagi, karena saya anggap sudah memenuhi unsur,” pungkasnya.(E Syam)