Bawaslu Mateng Gelar Sosialisasi Politisasi Sara dan Isu Hoax

Mateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melakukan giat Sosialisasi Politisasi Sara dan Isu Hoax dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang di gelar di Hotel Fadillah, Topoyo. 8-9 Desember 2023.

Dalam kegiatan yang di hadiri oleh Unsur Kepala Desa Se – Kabupaten Mamuju Tengah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah berharap kegiatan kegiatan seperti ini sebagai bentuk pencegahan, mengingat keterlibatan Kepala desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 sangat krusial karena potensi akan bersentuhan langsung pada kegiatan kampanye di lapangan nantinya.

Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan sangat detail di pasal 29 huruf j, bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau lepala daerah begitupun di Undang – Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang di atur di dalamnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi followup dari imbauan yang telah di sebar di 54 Desa Se Kabupaten Mamuju tengah,” ungkap Supiardi, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Mateng, Sabtu (09/12/23).

Disamping itu Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Mateng meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan di aparat desa tetapi di sampaikan juga kepada masyarakat yang berstatus ASN dan BPD dimasing – masing guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desa nantinya.

Bawaslu Mateng juga menekankan kepala desa agar memahami konsekuensi di pasal 490.

“setiap Kepala desa atau sebutan lain yang fengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye,dipidana dengan pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000; juta,” ujar Rahmat Muhammat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan dan di hadiri oleh pemateri dari berbagai unsur juga menjelaskan bahaya menanggapi isu Hoax dan politisasi sara di media sosial untuk itu peserta diminta lebih jeli dan bijak dalam bermedia sosial agar kedepan tidak terprofokasi menggunakan media sosial dan mengetahui hal yang boleh di lakukan dan yang tak boleh dilakukan. ***