Diduga BLT Desa Tabolang Tidak Tepat Sasaran

Mateng-Newssulawesi.com — Program penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terkhusus Desa Tabolang Kecamatan Topoyo menuai pro dan kontra masyarakat di tengah pandemi covid -19 ini mengingat bantuan disalurkan dinilai tidak tepat sasaran dan butuh pembenahan. Rabu, 20/5/22.

Bantuan tersebut diluncurkan khusus untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19,Sesuai Permendes No. 6 tahun 2020 tentang syarat penerima diantaranya adalah Keluarga miskin,Keluarga
yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan,belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluardar yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa di anggap kurang tepat sasaran dari prasyaratan yang ada, beberapa masyarakat mengeluh karena penyaluran bantuan tidak melakukan pendataan langsung sesuai dengan prosedural yang sudah di tetapkan pemerintah.

Sehingga ada sebagian masyarakat tidak mendapatkan bantuan baik sembako terlebih BLT DD sedangkan masyarakat tersebut layak mendapatkan bantuan dilihat dari pendataan pemuda desa jumlah yang masih membutuhkan bantuan berkisar 66 KK, sedangkan pendataan yang dilakukan pemerintah desa hanya 224 KK saja penerima.

Dari pendataan yang dilakukan dari pemerintah Desa ditemukan dari data tersebut ada yang dari golongan ekonomi menengah keatas mendapatkan bantuan sedangkan ada dari golongan menengah kebawah belum tersentuh sama sekali hal inilah yang menjadi polemik sehingga memunculkan kecemburuan sosial.

” Jika penerima BLT Dana Desa ditemui tidak tepat sasaran, maka Pemerintah Desa wajib mengganti data atau menambah agar anggaran yang disalurkan betul – betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan di samping itu dari pendataan yang dilakukan masih ada 66 KK yang masih memenuhi syarat dan tidak menerima bantuan apapun”Ungkap Ir(Red) .

Pemuda Desa mewakili masyarakat meminta agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini dilakukan penambahan mengingat dana desa yang disediakan sesuai Permendes di potong 35 % jika anggarannya melebihi 1,2 M dan melihat kondisi kebutuhan setelah penyaluran masih ada dana sisa hal ini yang menjadi polemik akan di kemanakan kah sisa dana yang ada?.

Disamping penyaluran tepat sasaran pemerintah desa juga harus mampu menujukan transparansi anggaran yang digunakan sehingga penyaluran BLT dana Desa ini dapat dinilai akurat dan akuntabel berdasarkan data dan tepat sasaran. (**)