Dimediasi DPRD, RDP Antara Masyarakat Ako’ dan PT Pasangkayu Bersepakat Jalur Kekeluargaan

Pasangkayu(Sulbar) — Rapat Dengar Pendapat (TDP) yang dipimpin Anggota DPRD dari Partai Perindo, Yani Pepy, digelar dalam rangka merespon surat dari kelompok tani Mata Air Tomongo, Desa Ako’, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Pasangkayu salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Area Celebes 1 (C1) terhadap Ligo yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, kini mendapatkan titik terang, Selasa (19/09/2023).

 

Dalam RDP tersebut, dihadiri langsung perwakilan perusahaan, hadir pula aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, masyarakat maupun pimpinan desa dan kecamatan, serta perwakilan kelompok tani Mata Air Tomongo.

RDP yang membahas tentang surat pengaduan terhadap PT Pasangkayu yang dinyatakan melakukan kriminalisasi, CDAM PT AAL Area C1, Agung Senoadji, bahagian dari Community Development yang mewakili PT Pasangkayu menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.

 

“Perusahaan tidak pernah mencampuri proses hukum,” ucapnya.

 

Menurut Agung, tindakan terhadap yang bersangkutan murni proses hukum. Perusahaan pun menyerahkan kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum.

 

“Perusahaan juga selalu mengedepankan musyawarah. Bahkan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar,” ujarnya pula.

 

Agung juga beberapa kali mengulang kembali bahwa surat yang tertulis ditandatangani Ir. Oka Sastiyo SH. MH dan Ir. Santer SH. MH pada 25 September 2012 tersebut palsu.

 

“Tidak ada nama tersebut dan tidak benar bahwa perusahaan menyerahkan lahan,” tegasnya.

 

Sementara, Masyarakat yang terlapor, Ligo, mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaporan yang dilakukan oleh salah satu staff management PT Pasangkayu terhadap dirinya. Menurutnya, apa yang dilaporkan, itu tidak benar.

 

“Karena saya tahu, saat saya dilaporkan, saya tidak berada di tempat kejadian, dimana saat itu saya tidak berada di Kabupaten Pasangkayu,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, sebagai pimpinan sidang, Yani Pepy meminta kepada perusahaan agar dapat mengambil langkah kekeluargaan, dan meminta pula kepada masyarakat agar dapat membuat pernyataan agar tidak melakukan tindakan seperti yang dilaporkan kedepannya.

 

“Kita sepakat ya, melalui RDP ini, kita mengambil jalur kekeluargaan. Dan saya berharap kepada pihak perusahaan, agar dapat memperhatikan masyarakat sekitarnya, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” harapnya.

 

Yani Pepy juga menegaskan, bahwa DPRD pun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Yani juga menyarankan agar surat yang seolah menegaskan bahwa ada penyerahan lahan seluas 748 hektar dari PT Astra Agro Lestari agar diabaikan.

 

“Jadi, semua butuh proses. Dan hari ini kita sepakat agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.(rls)