Dinas PKP Mateng Adakan Sosialisasi UUD Pertanahaan
Mateng, Newssulawesi.com – Terkait masalah aset, baik ditingkat desa, kecamatan sampai dengan kabupaten, Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni mengungkapkan bahwa perlu ada kejelasannya, mulai dari segi letaknya, ukurannya serta administrasinya.
“Aset kita ini perlu jelas, artinya harus memiliki sertifikat, kalau belum ada sertifikat masih tanda tanya”. Tegas H. Aras saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pertanahan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Mamuju Tengah yang bertempat di Cafe OGI & Resto, Benteng Tobadak. Kamis (29/8).
Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa dan camat untuk memperjelas data-data aset yang telah dimiliki agar di kemudian hari tidak ada ketimpangan-ketimpangan yang akan memicu terjadinya konflik dilapangan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Mamuju Tengah, H. Arsal Aras yang juga hadir pada kegiatan tersebut, mengatakan bahwa semua aset milik pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah harus bersertifikasi.
“Kita ingin semua aset milik pemerintah daerah, baik itu di desa sampai dengan kabupaten, itu harus memiliki sertifikat seperti yang telah direkomendasikan oleh BPK dan KPK”. Ungkap Arsal
Menurutnya, hal ini perlu ditanggapi dengan dengan serius. Apalagi KPK akan turun langsung ke desa untuk melakukan pemeriksaan baik itu penggunaan dana desa maupun aset-aset yang dimiliki oleh desa.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Mamuju Tengah, Paisal Anwar mengungkapkan bahwa, sebagai upaya mewujudkan isu strategis pemerintah daerah.
Pihaknya telah melakukan pendataan dan penjaringan rencana kebutuhan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinga umum serta melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam upaya penanganan konflik pertanahan.
Pihaknya juga telah melakukan persertifikatan aset serta menjadikannya skala prioritas dengan memasukkan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2020.
Menurut Paisal, terkait sengketa tanah. Pihaknya telah menerima beberapa pengaduan, ia memohon kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat bersama-sama menyelasaikan konflik tanah tersebut.
Suasana ruang sosialisasi, yang di hadiri dari Biro Pemerintahan Prov. Sulbar, BPN Mamuju Tengah, Pabung Mamuju Tengah, Para Pimpinan OPD, Camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah
“Untuk tindak lanjut sengketa tersebut, saat ini kami telah melakukan penelusuran dokumen, menunggu jadwal pengukuran dari BPN dan menunggu jadwal pembahasan bersama seluruh stakeholder terkait”. Kata Paisal
Ia berharap, melaui kegiatan ini agar dapat mencari data rencana kebutuhan lahan untuk seluruh OPD tahun 2020, sehingga dapat menyiapkan data lebih lengkap pada seluruh OPD termasuk pemerintah desa dan kecamatan.
Ia juga berharap, terkait data aset yang belum memiliki sertifikat, untuk segera dilaporkan ke Disperkim Mamuju Tengah agar dapat ditindak lanjuti pada tahun 2020.
(SBM/E_E)
Adv