Dirjen Kemendag jadi Tersangka Mafia Korupsi Minyak Goreng, IMM Sulbar : Kita Tunggu Eksekusi Mati

Mamuju(Sulbar)-Penyebab krisis kelangkaan dan mahalnya Minyak goreng akhirnya terungkap. Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ekspor minyak yang dilakukan pada bulan Januari-Maret 2022 itulah yang menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng. Tidak hanya itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kelangkaaan minyak goreng tersebut dibeberapa bulan terakhir menjadi pemicu bertambah parahnya krisis Ekonomi apalagi berada pada kondisi Pandemi Covid-19. Ini semakin memperparah kondisi perekonomian Negara dan Masyarakat. Pasalnya kelangkaan dan mahalnya Minyak Goreng ini justru terjadi di negara penghasil sawit terbesar di Dunia. Hal ini menjadi kecurigaan besar adanya dugaan keterlibatan Mafia Pejabat negara yang kongkalikong dengan pihak pengusaha Minyak.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Barat (DPD IMM SULBAR) Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Anriadi menduga masih adanya tersangka pada kasus dugaan Korupsi dan Mafia Minyak Goreng ini apatah lagi dengan ditemukannya orang dalam kementerian perdagangan sebagai tersangka utamanya.

“Ditetapkannya Kasus Mafia Korupsi Minyak Goreng yang membuat perekonomian Negara tumbang tentu mengejutkan publik, lucunya lagi justru salah satu pemain utamanya adalah orang kepercayaan dalam tubuh Kementerian Perdagangan yang menyalah gunakan wewenangnya secara tidak manusiawi. Kami mendukung langkah Jaksa Agung mengusut tuntas kasus ini karena diduga masih adanya Mafia yang berkeliaran baik ditubuh Kementerian atau Mafia swasta lainnya”

Selain mendukung langkah Jaksa Agung, IMM Sulbar juga menegaskan bahwa kasus kejahatan tingkat tinggi seperti Korupsi yang parahnya dipraktikkan ditengah krisis Pandemi Covid-19 dapat dijerat dengan hukuman mati.

“Praktik _Extraordinary Crime_ seperti korupsi yang dilakukan oleh Dirjen Kemendag apalagi dilakukan ditengah kondisi krisis Pandemi Covid-19 dapat dijerat dengan hukuman mati seperti yang tertuang dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2), jika perlu, maka selanjutnya kita tunggu eksekusi mati tersebut”

IMM Sulbar juga menilai lemah dan lambannya Kementeriaan Perdagangan mengusut kasus ini serta tidak terlihatnya taring KPK dalam kasus Korupsi ini.

“Kemendag dinilai lamban menangani kasus Mafia besar yang mengejutkan ini yang justru masalah terbesarnya berada didalam tubuh Kemendag. KPK pun tidak menunjukkan batang hidungnya berusaha menagani kasus tindak Pidana korupsi yang ternyata sudah berlangsung lama”.***