DPO Kasus Pembunuhan di Karossa Mateng, Ditangkap di Makassar

Tobadak(Mateng)_Setelah menjadi buronan selama 12 hari, Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus pelaku utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan di Desa Lara Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

 

DPO kasus pembunuhan berinisial TA (27) dibekuk polisi saat berada di anjungan pantai losari Makassar, Kotamadya Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy, SH mengungkapkan, pada 7 Mei 2023 setelah mendapat informasi bahwa seseorang yang masuk DPO Polres Mateng yakni TA (27) sedang berada di makassar.

 

Mendapat info tersebut, Anggota langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dalam hal ini Jatanras dan di back up Jatanras polda sulbar, bergerak ke lokasi dan tepat pukul 19.00, minggu malam (06/05/23), anggota berhasil menangkap tersangka.

 

Ditanya apa tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan.

 

“Awalnya ingin melakukan perlawanan namun langsung dijatuhkan oleh anggota kami,” ungkap Fredy ke awak media pada Selasa (09/05/23).

 

Ia juga menerangkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka berada di Mamuju selama dua hari, kemudian melanjutkan perjalanan ke makassar dan selama di makassar tersangka bekerja sebagai pengamen.

 

Editor: Newssulawesi.com