Dua Orang Buruh Bangunan Perkosa Anak Dibawah Umur di Areal Kelapa Sawit

Mateng, newssulawesi.com – Dua orang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan diamankan anggota Kanit Reskrim Polsek Tobadak bersama dengan BKTM desa Batu Parigi, didusun Salubombang Desa Batu Parigi, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin 24/06/2019.

Irfan (21) dan Abd Rajab (20) keduanya diamankan diduga telah melakukan tindak asusila terhadap A. Fatmawati (16) asal Desa Batu Parigi Kabupaten Mamuju Tengah.

Keduanya ditangkap setelah Nurdiana Rina (50) yang merupakan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi nomorLP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tgl 24 Juni 2019 , tentang dugaan adanya Tindak Pidana Kejahatan terhadap kesusilaan/pemerkosaan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 21/06/2019, saat itu korban sedang berjalan sendiri di areal kelapa sawit didusun Salubombang, desa Batu Parigi kabupaten Mamuju Tengah, pada saat bersamaan pelaku juga sedang berada dijalan yang sama hendak pergi mandi, sehingga kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya bersetubuh.

Namun korban menolak sehingga pelaku memaksa, kedua pelaku lantas memainkan perannya masing-masing, Irfan membuka celana korban sedangkan Abd. Rajab memegang tangan korban dan memperkosanya secara bergantian.

Setelah di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Tobadak bersama barang bukti yang sesuai dengan keterangan korban, berupa pakaian korban dan pakaian pelaku.
(Dedi/NS)