Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Salah Satu Caleg di Mamasa, Bawaslu Sulbar Lakukan Pendalaman Pemeriksaan
Mamuju, newssulawesi.com – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Mamasa saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dokumen palsu tersebut berupa keterangan pengganti ijazah jenjang SMA yang diduga digunakan terlapor atas nama Zadrak T pada saat mendaftarkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Ansharullah A. Lidda mengatakan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh lembaga hukum di Mamasa pada 24 Juni 2019 lalu, dan diregister sehari setelahnya tepatnya tanggal 25 Juni 2019.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, dua orang staf tata usaha SMAN 1 Sumarorong, seorang Kabid di Dinas Pendidikan Mamasa, dan salah satu alumni SMAN 1 Sumarorong yang seangkatan dengan terlapor,” ungkap Ansharullah, Senin, (1/7).
Ia juga menambahkan, kasus yang menyeret nama Zadrak.T tersebut, saat ini telah didalami di oleh jajaran internal di Sentra Gakkumdu, bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Terhadap kasus ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan, kami sendiri dari unsur Bawaslu juga tengah melakukan pendalaman pemeriksaan, dengan mendatangi dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, didampingi oleh pihak kepolisian,” tutupnya.(*/SBM)