H. Marsudi: Petani Padi di Mateng Tidak Diuntungkan Kebijakan Pemerintah

Tobadak(Mateng)_Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023. Bapanas menetapkan harga batas bawah Rp 4.200,-/kg dan harga batas atas Rp4.550,-/kg.

Menanggapi hal tersebut, H. Marsudi Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengatakan bahwa Penetapan HET sangat merugikan petani terlebih lagi naiknya harga bahan pokok.

“Bapanas dalam menetapkan harga gabah tidak mengkaji lebih dulu sehingga seakan akan tidak pro kepada petani padi,” tulis Marsudi saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (03/03/23).

Ia melanjutkan bahwa masyarakat di Mateng berencana beralih ke komoditi yang lain, dimana harga gabah yang murah yang tidak dapat memperbaiki perekonomian petani.

“Dengan adanya harga gabah rendah sehingga berpotensi persawahan beralih fungsi Karena mereka merasa tidak di untungkan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Khusus Kabupaten Mamuju Tengah Sudah kurang lebih 30% lahan persawahan beralih fungsi ke tanaman kelapa sawit.

“Sudah banyak lahan persawahan berubah menjadi perkebunan sawit,” tutup Ketua Gerindra Mateng.

Penulis: Erik