Jaga Netralitas dan Hindari Politik Praktis di Pemilu 2024, Kasi Propam Polres Mateng Sampaikan ini

Mateng(Sulbar) — Dalam upaya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024, Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda Anto Junardi, S.H., menyampaikan sejumlah langkah-langkah penting saat apel pagi di Halaman Mapolres Mateng. Selasa (14/11/2023).

 

Lanjut ia katakan langkah-langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolri No ST/2407/X/HUK.7.1./2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

 

Ia menambahkan bahwa antara langkah-langkah yang diinstruksikan dalam Surat Telegram tersebut dijabarkan Kasi Propam Polres Mateng dengan menekankan kepada seluruh anggota baik di polres maupun polsek jajaran diminta untuk bersikap netral, tidak menimbulkan persepsi keberpihakan, dan menjaga tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada partai politik atau pasangan calon peserta pemilu.

 

Tak hanya itu, IPDA Anto juga menekankan netralitas anggota Polri dalam kehidupan pribadi sehari-hari. Anggota diminta untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi Polri tanpa melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis.

 

“Poin lainnya mencakup larangan menggunakan fasilitas Polri untuk kepentingan partai atau pasangan calon, serta larangan bagi anggota polsek jajaran untuk bermain politik praktis atau berpihak pada salah satu partai atau pasangan calon tertentu,” tegas Ipda Anto.

 

“Dengan mengingatkan seluruh anggota polres dan polsek jajaran untuk tidak memberikan dukungan apapun kepada partai politik atau pasangan calon, Kasi Propam berharap agar seluruh proses pemilu berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” terangnya.

 

Pada akhir arahannya, Kasi Propam menegaskan pentingnya soliditas seluruh anggota Polres Mateng dan mendorong para Kapolsek untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian (wasdal) guna meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 di tiap-tiap wilayah.(rls)