Kantor Imigrasi Mamuju Implementasikan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Mamuju(Sulbar)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju hari ini Implementasikan Paspor dengan Masa Berlaku 10 tahun sesuai dengan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, diberlakukan mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku Paspor yang baru
ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekattjahjana mengatakan bahwa Permenkumham No. 18 tahun 2022 tentang Masa Berlaku Paspor 10 tahun sudah mulai diimplementasikan di Sulawesi Barat (Sulbar).
“Alhamdulillah kebijakan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022, Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Hari ini kami Kantor Imigrasi Mamuju telah melaksanakan implementasi aturan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pemberlakuan masa berlaku paspor RI 10 tahun dengan harga yang tetap sama seperti sebelumnya yaitu Rp. 350.000. Hal ini sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat pemohon layanan paspor,” ungkap Abd Rahman, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Mamuju.
Pemohon pertama dikantor Imigrasi Mamuju, Fajri hari ini bermohon paspor RI untuk ibadah umroh menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas pelayanan yang ramah dan nyaman yang diberikan petugas pelayanan dan berterima kasih atas kebijakan aturan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi terkait masa berlaku paspor 10 tahun.
“Terima kasih untuk pelayanan yang nyaman dan ramah dari teman teman pelayanan kantor Imigrasi Mamuju, terima kasih untuk kebijakan aturan baru Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga paspor saya yang saya buat hari masa berlakunya lebih lama menjadi 10 tahun. Imigrasi mantap dan keren,” ucap fajri (wiraswasta) pemohon pertama hari ini di kantor Imigrasi Mamuju.(Aco/*)