Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Budong-budong Berakhir Damai

Mateng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamuju Tengah berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama Lk. Jihat S di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Sabtu (21/12/2024).

Mediasi yang berlangsung pada hari ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Topoyo bersama personel SPKT Polres Mamuju Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu korban dan terduga pelaku, disaksikan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua pihak.

Menurut Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristano, upaya mediasi ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

“Kami berupaya memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan damai. Restoratif justice adalah salah satu pendekatan yang kami prioritaskan, terutama untuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur persidangan,” ujar AKBP Hengky Kristano.

Dalam mediasi, kedua pihak menyampaikan kronologi kejadian serta keinginan mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Setelah diskusi yang panjang, pihak korban dan terduga pelaku sepakat untuk berdamai, dengan beberapa syarat yang telah disepakati bersama dan disaksikan oleh pihak kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Mamuju Tengah mengenai dugaan penganiayaan yang dialami oleh Lk. Jihat S. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim segera melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk memanggil para pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi.

Dengan terselesaikannya kasus ini melalui mediasi, Polres Mamuju Tengah berharap masyarakat dapat menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran bersama agar lebih mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik.

“Semoga mediasi ini menjadi contoh bahwa kekeluargaan dan musyawarah adalah cara terbaik dalam menyelesaikan persoalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu melibatkan pihak berwajib jika ada masalah yang membutuhkan pendampingan,” tutup Kapolres Mamuju Tengah.***