Kecepatan Izin Usaha Kemenkes Diapresiasi dalam Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022

(Nasional)_Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan berhasil masuk 8 besar nomine dari kategori Kementerian/Lembaga Negara yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

 

Atas capaian ini, maka Kementerian Kesehatan hari ini melakukan pemaparan dan uji petik untuk melihat implementasi dari pelaksanaan percepatan perizinan khususnya terkait dengan farmasi dan alat kesehatan (15/9).

 

Uji petik meliputi 3 hal yakni peninjauan sarpras pelayanan perizinan berusaha, wawancara tim pelaksana perizinan berusaha dan wawancara perwakilan pelaku usaha.

 

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan menyambut baik pelaksanaan uji petik yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan Bappenas.

 

“Silakan dinilai sesuai kondisinya, kami sangat terbuka. Saya berharap proses penilaiannya lancar dan bisa kami manfaatkan untuk perbaikan kedepannya,” kata Sekjen Kunta.

 

Lebih lanjut, Sekjen Kunta menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan sendiri telah mengimplementasikan Perizinan Berbasis Risiko atau sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di sektor kesehatan pada tahun 2021. Melalui layanan ini, Kemenkes berupaya mempermudah sekaligus mempercepat proses perizinan berusaha kepada masyarakat.

 

“Implementasi ini kita wujudkan dengan menyederhanakan persyaratan, prosedur hingga durasi waktu layanan. Pada prinsipnya kita ingin terus memperbaiki layanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha,” kata Sekjen Kunta.

 

Pada uji petik kali ini, M. Pradana Indraputra, SE, Staf Khusus Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional, Keminves/BKPM menyebutkan bahwa secara keseluruhan perizinan berusaha di Kementerian Kesehatan telah berjalan dengan sangat baik.

 

“Uji petik PPB telah selesai, saya apresiasi sekali apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yakni mengevaluasi evaluatornya. Tidak banyak K/L yang melakukan ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkes serius dalam mempercepat izin usaha yang masuk ke sistem,” kata M. Pradana.

 

Pihaknya menambahkan dari hasil wawancara terhadap para pelaku usaha didapati bahwa pelaksanaan perizinan berusaha diproses dengan cepat, mudah dan tanpa dipungut biaya.

 

Para pelaku yang melakukan perizinan via online juga didampingi sampai seluruh rangkaian perizinannya selesai. Apabila ada kendala, akan ada petugas yang membantu untuk segera menyelesaikannya.

 

“Aktivitas ekonomi disini berjalan dengan baik, para pelaku yang kami interview dan semua responsnya baik. Kita juga apresiasi upaya Kemenkes untuk memangkas jumlah harinya dan merespons semua kanal-kanalnya. Semuanya telah dikelola, direspons dan dimonitor sampai proses perizinannya selesai. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang baik,” ujar M. Pradana.

 

Senada dengan M. Pradana, Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi penerapan Perizinan Berbasis Risiko atau sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut semakin mempermudah, mempercepat sekaligus memperluas jangkauan para pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas usaha.

 

“Saya apresiasi segala terobosan yang dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah para pelaku usaha dalam memproses perizinan. Saya berharap inovasi ini bisa mendorong industri farmasi dan alat kesehatan domestik untuk terus berkembang dan ketahanan sistem kesehatan bisa kita capai,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil uji petik tersebut, nantinya akan menjadi landasan penting untuk meningkatkan kinerja serta menjadi bahan evaluasi layanan perizinan berusaha di Kementerian Kesehatan.

 

Juga sebagai dasar penilaian untuk penentuan K/L terbaik pada program Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha K/L tahun 2022.***

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.