Kemenag, BWI, & OJK Rilis Panduan Produk Inovasi Wakaf Uang dan Deposito CWLD
Banda Aceh (Nasional), Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis buku pedoman produk inovasi sinergi wakaf uang dan deposito bertajuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di The Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Acara ini dihadiri 150 peserta dari seluruh bank syariah di Indonesia, termasuk Sekretaris BWI, Penjabat Gubernur Aceh, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pengawas syariah.
CWLD diakui sebagai produk yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial perbankan syariah, menciptakan shared value antara sektor perbankan dan wakaf. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan, “CWLD mampu menciptakan manfaat bersama bagi perbankan syariah dan perwakafan, sehingga keduanya dapat maju dan berkembang bersama.”
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa buku pedoman CWLD adalah wujud kolaborasi antara Kemenag, BWI, dan Bank Syariah yang telah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
“Panduan ini tidak hanya penting sebagai langkah inovatif, tetapi juga sebagai upaya kita bersama untuk memastikan pengelolaan wakaf uang yang sesuai dengan syariat dan regulasi perbankan syariah,” ujar Prof. Waryono.
Waryono juga mengapresiasi kolaborasi antara OJK, Kemenag, dan lembaga perbankan syariah. Menurutnya, sinergi ini sangat penting mengingat saat ini terdapat 50 bank syariah yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus LKS-PWU.
“Kolaborasi antar lembaga ini tidak hanya menjaga tata kelola, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan wakaf uang,” kata Waryono.
Berdasarkan data Kemenag, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasi pada 2023 hanya sebesar Rp2,2 triliun atau sekitar 1,22% dari potensi tersebut. Prof. Waryono menyoroti kesenjangan ini sebagai tantangan utama yang perlu diatasi melalui inovasi produk seperti CWLD yang diharapkan dapat membantu mempercepat penghimpunan dana wakaf uang secara nasional.
Selain itu, Prof. Waryono menjelaskan bahwa jumlah Bank Syariah yang berperan sebagai LKS-PWU telah meningkat dari 18 pada 2019 menjadi 50 pada Juli 2024, yang terdiri dari 10 Bank Umum Syariah, 15 Unit Usaha Syariah, dan 25 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Namun, peningkatan ini belum sepenuhnya diikuti oleh kenaikan realisasi wakaf uang.
“Peningkatan jumlah ini menunjukkan potensi besar, tetapi tantangan utamanya adalah bagaimana kita bisa memastikan Bank Syariah dapat berperan lebih optimal dalam mengelola dan memanfaatkan dana wakaf ini,” tegas Waryono.
Keunggulan CWLD, lanjut Dian Ediana Rae, terletak pada kemampuannya memberikan manfaat timbal balik. Dari sisi perbankan syariah, CWLD berpotensi meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan likuiditas lebih panjang, karena dana wakaf tidak dapat diambil selama jangka waktu wakaf.
Dari sisi perwakafan, CWLD memberi nilai tambah pada aset wakaf dan manfaat berkelanjutan bagi penerima manfaat serta Nazhir Wakaf Uang.
Prof. Waryono optimis CWLD akan menguatkan sinergi antara perbankan syariah dan perwakafan.
“CWLD memberi kesempatan bagi Bank Syariah dan sektor wakaf untuk tumbuh bersama, menciptakan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan pedoman ini, kami berharap implementasi CWLD berjalan efektif demi kemajuan perbankan syariah dan perwakafan di Indonesia,” tutupnya.***