Kemenkes – IAEA Jalin Kerja Sama Perkuat Fasilitas Radiodiagnostik, Kedokteran Nuklir, dan Radioterapi

(Global)_Indonesia berupaya keras dalam menanggulangi penyakit kanker yg menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi serta menimbulkan beban pembiayaan tertinggi kedua setelah penyakit jantung. Pada tahun 2020 saja berdasarkan data Globocan, terdapat 396.914 pasien terdiagnosa kanker di Indonesia, dengan jumlah kematian sebanyak 234.511 kasus.

 

Selain bedah dan terapi sistemik, layanan radioterapi dan kedokteran nuklir merupakan modalitas penting dalam diagnostik dan terapi kanker. Saat ini layanan radioterapi baru tersedia di 17 provinsi, sedangkan layanan kedokteran nuklir hanya ada di 10 provinsi di Indonesia.

 

Sebagai bagian upaya penanganan penyakit kanker, Menteri Kesehatan RI dan Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) menandatangi Letter of Intent (LoI) pada tanggal 21 Mei 2021 untuk berkolaborasi dalam rencana transformasi kesehatan Indonesia dalam memperluas fasilitas radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir di seluruh wilayah Indonesia.

 

“LoI ini dimaksudkan untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan akses layanan kanker bagi masyarakat Indonesia dan global” ujar Menkes Budi G. Sadikin saat proses penandatanganan di Dubai hari ini (21/5)

 

LOI yang telah diteken mencakup :

 

1. Kedua pihak bermaksud untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023-2027 dalam rencana transformasi kesehatan untuk memperluas fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia.

 

2. IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia dalam area:

 

a. Penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia, termasuk mendesain pola jaringan untuk instalasi siklotron.

 

b.Pengembangan kapasitas dalam pengoperasian fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.

 

c. Bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu dalam setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.

 

d. Menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir, termasuk dukungan teknis terkait penyediaan peralatan.

 

“Sementara itu, dukungan yang diperlukan dari Kemenkes adalah informasi untuk pengembangan rencana perluasan fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di 34 provinsi di Indonesia, serta memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan nasional,” ujar Menkes Budi.

 

Sebelum penandatanganan LOI, IAEA telah memberikan sejumlah rekomendasi terlebih dahulu kepada Kemenkes.

 

LoI ini merupakan tindak lanjut pertemuan virtual pada 14 Februari lalu dengan rencana kerja sama untuk memperkuat layanan kesehatan di Indonesia terutama akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir.

 

Pada 13-24 Maret 2023 juga telah dilakukan expert mission tim IAEA ke Indonesia dengan agenda technical visit ke 5 Rumah Sakit, serta national workshop untuk penyusunan rencana aksi perluasan akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir di Indonesia.***

 

Source: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.