Kepala Dinas ESDM Sulbar Ambil Langkah Tegas, Terkait Tambang Ilegal Galian C di Desa Pedanda I
Pasangkayu, newssulawesi.com – Terkait tambang galian C milik Sukidi yang diduga menyedot pasir secara ilegal di Desa Pedanda I, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Muh Amri ambil langkah tegas.
Muh. Amri berencana akan menutup tambang galian C tersebut jika tidak memiliki izin operasi atau ilegal.
Seperti di kutip dilaman RealitaIndonesia.id, pihaknya berjanji akan melayangkan surat teguran kepada pemilik tambang galian C tersebut untuk menghentikan aktifitasnya jika terbukti tidak memiliki izin.
“Kami akan Evaluasi dan akan memberikan teguran serta menyurati tambang tersebut untuk menghentikan kegiatan pertambangan alias ditutup,” ungkap Muh. Amri beberapa hari lalu
Diketahui sebelumnya Tambang galian C di desa Pedanda 1, Kabupaten Pasangkayu yang melakukan kegiatan pertambangan pasir milik Sukidi di akui anaknya beroperasi tanpa izin.
Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan sukidi dapat menyedot pasir sungai sampai 20 kubik perhari dengan nilai penjualan pasir sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) per truknya. (*)