KPU Mateng Gelar Rakor PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Topoyo(Mateng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di aula KPU Mateng, Jalan Poros Patulana Desa Kabubu Kec. Topoyo Mateng, Senin (01/08/22).

 

Divisi tehnis penyelenggara KPU Mateng Suriadi Rahmat menuturkan, rakor yang dilakukan itu, bahwa KPU kabupaten/kota (Red), melaksanakan verifikasi administrasi faktual baik dari segi kepengurusan, sekertariat dan keanggotaan bagi partai baru dan atau Parpol yang tidak lolos Parlemen Threshold (PT).

 

“Parpol ini kan ada tiga yakni partai politik yang lolos PT itu dilakukan verifiksi berdasarkan keputusan MK nomor 55,” jelasnya.

 

Ia melanjutkan untuk verifikasi administrasi dan faktual yakni parpol atau peserta pemilu yang tidak lolos PT dan juga partai baru.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan ketegasan pendaftaran Parpol pada Pemilu kali ini.

 

“Kami menegaskan akan menyesuaikan unggahan teman teman Parpol ke Sistim Informasi Politik (Sipol) bagi partai baru,” terangnya.

 

Ia menambahkan bahwa partai yang telah lolos TP hanya melakukan verifikasi administrasi, sementara pendaftaran Parpol nantinya dilakukan di KPU RI.

 

“Semua proses pendaftaran dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik ke KPU RI, Pendaftaran dimulai 1 Agustus hingga 14 Agustus mendatang,” tutupnya.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwira Penghubung Mateng, perwakilan polres mateng, Ketua Bawaslu Mateng, Sekretaris KPU Mateng, Pengusus Parpol dan tamu undangan lainnya. (*/o)