Lokasi Kebun dan HGU PT.Surya Raya Lestari II Diduga Tidak Sesuai Dengan Perizinannya
Mateng, newssulawesi.com – Kelapa sawit merupakan komuditas starategis Indonesia yang keberadaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat, akan tetapi kondisi di lapangan sering kali terjadi konflik atau sengketa lahan yang melibatka perusahaan dan masyarakat.
Penyebab utama munculnya konflik ini karena proses prizinan pembukaan kebun kelapa sawit oleh perusahaan menyalahi atau melanggar aturan yang ada.
Hal itulah yang mengakibatkan munculnya image negatif terhadap perkebunan kelapa sawit di indonesia. Mengacu permasalahan di atas pada bulan september 2018 pemerintah indonesia telah mengeluarkan Inpres no. 8 tahun 2018 tetang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit.
Menurut koordinator Pemuda Pemerhati Rakyat Miskin Sulawesi Barat, Rahimuddin Ramli, mengatakan bahwa, jika pelaksanaan Inpres no. 8 tahun 2018 tidak bisa berjalan tanpa peran serta dari masyarakat karena masyarakat merupakan objek atau korban jika dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit melanggar peraturan yang ada atau tidak sesuai dengan perizinannya.
“Adapun kasus hukum terkait komplek lahan akibat perizinan yang di langgar oleh perusahaan adalah keberadaan anak perusahaan PT. ASTRA ARGO LESTARI tbk yaitu PT. SURYA RAYA LESTARI II yang terletak di kab. Mamuju tengah prov. Sulawesi barat patut di duga perusahaan perkebunan kelapa sawit ini melakukan penyorobotan, penyalahgunaan yg tidak sesuai dengan peruntukannya” ungkap Rahimuddin.
Masyarakat yang pernah bersengketa dengan perusahaan menyampaikan bahwa lokasi lahannya, yang terletak di desa babana kec. Budong-budong telah dijadikan kebun plasma sawit oleh perusahaan, padahal sertifikatnya beralamat di desa pontanakayyang yang merupakan desa transmigrasi sementara desa babana tidak masuk wilayah transmigrasi, akibatnya masyarakat di rugikan karena tidak bisa mengelola lahannya yang di ambil alih oleh transmigrasi atas pemberian perusahaan.
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik karena besar dugaan lokasi kebun inti PT. SURYA RAYA LESTARI II juga salah letak atau tidak seauai peruntukannya.
(RUSLI. R)