Maksimalkan ZIS, BAZNAS Pasangkayu Nyatakan Terbuka Untuk Seluruh Stakholder

PASANGKAYU — Demi memaksimalkan pungutan Zakat, Infaq dan sedekah dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang vertikal, Perusahaan dan Masyarakat, Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyatakan selalu siap membuka diri untuk semua Stakeholder yang ada.

“Kami selalu terbuka bagi siapa saja, namun tetap memperhatikan kewajiban berdasarkan Undang-undang (UU) yang ada,” ungkap Ketua BAZNAS Pasangkayu, Ustadz Ahmad Adrian, saat diwawancarai, Kamis (19/10/2023).

Ia juga menuturkan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 angka 1 tentang pendistribusian dan pemberdayaan, maka BAZNAS sebagai wadah yang di akui oleh Negara memiliki hak dan kewajiban dalam memungut dan menyalurkan ZIS.

“Semuanya jelas dan teratur dalam perundang-undanga regulasi pendistribusian, sehingga saya berharap untuk kerjasama seluruh stakeholder,” harap Ahmad Adrian.

Lebih jauh, Ustadz Ahmad menjelaskan, d mi mengoptimalisasi dan mensosialisasikan program-programnya, saat ini hanya menggunakan alat seadanya seperti Media Sosial (Medsos) dan rumah ibadah (Masjid) saat berdakwah.

“Masih dengan alat seadanya, namun tidak menurunkan semangat kami dalam bekerja demi menjalankan amanah yang di emban,” ujarnya.

Ustadz Ahmad Adrian tidak lupa menyampaikan agar seluruh stakeholder baik instansi maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, agar dapat melakukan kordinasi dalam penyaluran ZIS nya ke BAZNAS.

“Harus terkoordinasi dengan baik, meskipun mengajak orang tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tutupnya. (E Syam)