Mawardi Berharap HET Pembelian Gabah dan Beras Dapat Dievaluasi Mengingat Sangat Merugikan Petani

Tobadak(Mateng)_Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023. Bapanas menetapkan harga batas bawah Rp 4.200,-/kg dan harga batas atas Rp4.550,-/kg.

 

Menanggapi hal tersebut Mawardi, S. Pd.

Kepala bidang distribusi pangan Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), mengatakan bahwa sudah terima keluhan masyarakat terkait HET.

 

 

“Sesuai laporan petani ke kami selaku dinas terkait, mereka tertekan dengan harga gabah yang begitu murah, bahkan petani mengancam akan mengalihfungsikan sawahnya menjadi perkebunan sawit,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan bahwa jadi secara otomatis menolak harga pangan yang ditetapkan Bapanas.

 

“Harapan kami terkait HET ini dapat dievaluasi mengingat sangat merugikan petani,” ucapnya.

 

Ia juga berharap agar petani kedepannya tidak menjual gabahnya keluar mateng, sehingga stok pangan di mateng dapat dikondisikan.

 

“Kenapa banyak masyarakat yang menjual hasil panennya ke pedagang dari luar karena pembelian mereka lebih tinggi dari pada pembelian pedagang lokal,” terangnya.

 

“Kami juga menghimbau petani agar melakukan aktivitas seperti biasa, sembari kami berjuang agar harga gabah maksimal sesuai harapan petani,” pungkasnya.

 

Penulis : Erik