Pelaku Curanmor di Mateng Ditangkap di Kota Palu

Palu(Sulteng) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menjalankan aksi tegas dalam memberantas kejahatan curanmor. Tindakan cepat dan efektif dilakukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim Sat Reskrim Polres Mateng berhasil menangkap seorang tersangka yang merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Jumat (18/8/2023).

Tindakan penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 18 Agustus 2023 ini, didasarkan pada Laporan Polisi nomor Lp/B/42/IV/2023/Polres Mamuju Tengah tanggal 17 April 2023, serta hasil penyidikan dalam Sp. Sidik Nomor: Sp.Sidik/34/VIII/2023/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial DM (58) warga Desa Beka, Kecamatan Maraola, Kabupaten Sigi, Sulteng. Ia diduga terlibat dalam serangkaian tindak pencurian kendaraan bermotor.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tipe CRF berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan curanmor yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Mateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas tindak kejahatan di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Mateng dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari ancaman kejahatan,” tegas AKBP Amri.(rls)