Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Masyarakat Perlu Tahu Warna Kertas Surat Suara

Newssulawesi.com – Pemilihan Umum (Pemilu) sisa 27 hari lagi yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 agak cukup ribet, karena Pemilu kali ini merupakan yang pertama kalinya masyarakat mencoblos 5 Surat Suara sekaligus.

Untuk itu pemilih harus mengetahui warna surat suara agar tidak keliru dalam mencoblos sesuai dengan pilihannya.

Terkait hal tersebut, newssulawesi.com memberikan informasi kepada masyarakat tentang warna kertas surat suara mulai dari pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Didalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pihak penyelenggara akan memberikan 5 (lima) kertas surat suara untuk dicoblos masing-masing satu kali, dengan warna kertas surat suara sebagai berikut :

๐Ÿงพ *1). Kertas Suara warna Abu-abu* untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

๐Ÿ“” *2). Kertas Suara warna Kuning* untuk memilih DPR RI.

๐Ÿ“• *3). Kertas Suara warna Merah* untuk memilih DPD RI.

๐Ÿ“˜ *4). Kertas Suara warna Biru* untuk memilih DPRD Provinsi.

๐Ÿ“— *5). Kertas Suara warna Hijau* untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

Demikian informasi tentang warna kertas surat suara untuk diketahui agar masyarakat tidak salah dalam mencoblos serta mengurangi potensi suara yang tidak sah.

(NS)