Pendaftaran Petugas KPPS Dibuka 17 September, Ini Syarat-syaratnya

Mateng(Sulbar)–KPU Mamuju Tengah gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Cape Kilo Meter Satu (KMS) Topoyo, di Mamuju Tengah (Mateng), Kamis (12/09/24).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Alamsyah Ketua KPU Mateng, didampingi Sri Haryudit, Ines Pradana Ruso, Komisioner KPU Mateng.

Kepada awak media Alamsyah mengatakan bahwa pendaftaran rekrutan anggota KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mamuju Tengah dibuka mulai tanggal 17 September 2024.

”Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 September 2024,” terang Alamsyah.

Ia menyebutkan, jumlah TPS di Mateng sebanyak 275 sehingga total petugas KPPS dibutuhkan sebanyak 1.925 orang.

“Masing-masing TPS itu 7 orang jadi totalnya 1.925 ditambah,” jelasnya.

Sementara untuk pengamanan Satlinmas sebanyak dua orang per TPS sehingga totalnya 550 orang.

Ia menambahkan pendaftaran dilakukan di kantor sekretariat PPS wilayah domisili masing-masing.

”Pendaftaran di lakukan di sekretariat PPS masing-masing” pungkasnya.

Adapun syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yakni:

1. Warga negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Perlu diketahui hadir dalam kegiatan tersebut PPK dan PPS serta Sekretariatnya.(*)