Penetapan DPTHP3, KPU Mateng Pastikan Surat Suara Terpenuhi
Mateng, Newssulawesi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP 3) yang bertempat di Aula Milenial, Topoyo.
Mewakili Ketua KPU Mamuju Tengah, Anggota KPU Sampe Amiruddin membuka rapat tersebut, Selasa malam, (02/04), didampingi Anggota KPU lainnya, yaitu Nasrul, Jasmuddin dan Galuh Prihandini.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa membutuhkan beberapa proses dan tahapan yang dilalui sehingga sampailah pada ditetapkannya DPTHP3 ini.
“sebelumnya, ada istilah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dalam proses perjalanannya menimbulkan rasa kekhawatiran kami atas ketersediaannya surat suara, dan Alhamdulillah, setelah ada hasil Putusan MK, kita harapkan semua surat suara dapat terpenuhi”. Ungkapnya.
Lanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2019 lalu keluar surat KPU RI sebagai tindak lanjut hasil putusan MK tersebut yang ditujukan kepada Bawaslu RI, dimana dalam surat tersebut KPU RI meminta kepada Bawaslu RI untuk memberikan rekomendasi kepada penyelenggara teknis KPU kabupaten jika dilihat perlu untuk diberikan rekomendasi.
Oleh karena itu, kata Sampe Amiruddin, kami berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan memberikan data DPK, setelah dicermati, rata-rata TPS kita, lebih banyak diatas tiga DPK nya, bahkan ada sampai 15, sudah melebihi dari 2 persen surat suara cadangan, sehingga potensi kekurangan surat suara.
“maka dengan itu semua akhirnya kita telah mendapatkan rekomendasi untuk menjadikannya sebagai DPT, dan itulah memang, penyelenggara teknis ini mengharapkan sekali bisa dijadikan DPT, karena itu selalu di kekhawatiran disetiap pertemuan PPK atau PPS, mau diapakan ini DPK kalau tidak ada surat suara, dan Alhamdulillah dengan ditetapkannya DPTHP3, Insya Allah surat suaranya akan di cetak oleh KPU RI.”. Ucapnya. (SAM)