Penjelasan Ketua Komite Terkait Pungutan Uang Terhadap Siswa SMAN I Topoyo

Mateng, newssulawesi.com – Sebelumnya diberitakan SMAN 1 Topoyo melakukan praktek Pungutan Uang Kepada Siswa dengan dalih hasil rapat. Hal tersebut ditepis oleh Dede Furqon selaku Ketua Komite SMAN 1 Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Menurutnya, itu bukanlah pungutan namun bersifat sumbangan untuk membayar insentif tenaga pendidik yang masih berstatus tenaga sukarela atau honorer.

“benar ada, namun itu sifatnya sumbangan dan hal tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Komite orang tua siswa yang disetujui orang tua siswa sebesar Rp. 15.000/bln namun itu tidak mengikat ataupun memaksa”. Ungkap Dede belum lama ini.

Lanjutnya, uang sebesar itu memang hasil pertemuan,dan disepakati semua, tidak ada yang menolak, dan yang merasa kurang mampu tidak ada paksaan bahkan orang tua siswa yang mampu sekalipun kalau tidak rela atau tidak ikhlas juga tidak dipaksa, Namanya juga sumbangan.

“Ini murni dari kesepakatan orang tua siswa, yang prihatin melihat kondisi tenaga pendidik yang tidak memiliki SK dari Provinsi dan tidak mendapat insentif dari pemerintah, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan sumbangan untuk insentif guru-guru tersebut”. Terang Dede

Tenaga sukarela yang mau pergi mengajar disekolah memerlukan biaya, termasuk pembeli bensin atau biaya transport lainnya.

“jadi kalau mereka tidak punya biaya mereka tidak kesekolah, terus bagaimana anak-anak didik kita, yang rugi kan kita juga, dengan pertimbangan itulah orang tua siswa berinisiatif untuk mengumpulkan sumbangan”. Jelas Dede.

Ia berharap kedepannya nanti guru sudah mendapat honor/insentif dari pemerintah, Barangkali sumbangan seperti ini sudah tidak ada lagi.

Ditempat yang sama, Sekertaris Komite, Drs.Marhadi M.Pd, menimpali “saya sampaikan kepada para orang tua siswa saat rapat lalu, mari berkontribusi membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini dan mereka semua sepakat dengan dibuktikan tanda tangan orang tua siswa yang hadir dalam rapat itu” jelasnya.

“Saya tegaskan ini bukan iuran tetapi sumbangan yang tidak memaksa, yang disepakati oleh orang tua/wali siswa dan juga merupakan hasil musyawarah” katanya.

Marhadi pun menuturkan keputusan ini tidak diambil secara sepihak, Komite berpatokan pada Dasar Hukum Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang merupakan penegasan dari peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Topoyo, Saifuddin M.Pd membenarkan Ucapan Komite bahwa tidak ada pemaksaan dalam mengumpulkan Sumbangan Untuk sekolah.

“Ini bukan iuran atau pembayaran melainkan sumbangan, yang sama sekali tidak dipaksakan kepada siswa, apalagi yang kurang mampu.” tuturnya.

(Sandi/Ns)